Anggota DPR F-Gerindra Terbanyak Tak Lapor LHKPN, NasDem Paling Patuh

8 April 2019 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK resmi mengumumkan data para anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah dan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dari data per 8 April -tenggat pelaporan 31 Maret- itu, KPK mengklasifikasikannya sesuai masing-masing fraksi di DPR.
Tercatat anggota DPR dari Fraksi Gerindra, menjadi yang paling banyak tidak melapor LHKPN dengan tingkat kepatuhan hanya 39,13%. Hanya 27 dari 69 anggota DPR F-Gerindra yang sudah lapor LHKPN.
Sedangkan anggota DPR dari Fraksi NasDem, menjadi yang paling patuh melapor LHKPN dengan persentase 88,89%. Sebanyak 32 dari 36 anggota DPR F-NasDem tercatat sudah melapor LHKPN.
Ilustrasi Partai Gerindra Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun 8 fraksi lain yakni PAN tingkat kepatuhan anggota DPR melapor LHKPN mencapai 60,87% (28 dari 46 anggota sudah lapor), PDIP 66,67% (72 daru 108 anggota sudah lapor), Demokrat 57,38% (35 dari 61 anggota sudah lapor).
ADVERTISEMENT
Selain itu tingkat kepatuhan anggota DPR dari Golkar mencapai 65,12% (56 dari 86 anggota sudah lapor), Hanura 46,67% (7 dari 15 anggota sudah lapor), PKS 66,67% (26 dari 39 anggota sudah lapor), PKB 71,74% (33 dari 46 sudah lapor), PPP 81,58% (31 dari 38 anggota sudah lapor).
Sementara itu secara keseluruhan, tingkat kepatuhan anggota DPR mencapai 63,82% atau baru 351 dari 550 orang yang melapor LHKPN. Adapun kepatuhan MPR mencapai 75% di mana 6 dari 8 anggota MPR sudah lapor.
Untuk anggota DPD, tingkat kepatuhan sebesar 77,27% atau 102 dari 132 anggota sudah lapor. Sedangkan untuk DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota tingkat kepatuhan sebesar 69,20%, di mana sebanyak 12,222 dari 17,663 anggota sudah melapor.
Juru bicara KPK Febri Diansyah Foto: Helmi Afandi/kumparan
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan para pejabat negara, termasuk anggota DPR, masih bisa melaporkan LHKPN meski sudah lewat tenggat 31 Maret. Namun laporan itu dicatat dengan status 'terlambat'.
ADVERTISEMENT
Status itu, kata Febri, akan disampaikan ke instansi masing-masing pejabat untuk nantinya diberi sanksi.
"Sanksi sesuai aturan yang berlaku di instansi masing-masing," ucap Febri.
Diketahui ini merupakan pertama kali KPK mengungkapkan data pelaporan LHKPN para wakil rakyat, yang bisa dilihat di sini.