Anggota DPR Nurhayati Bungkam Usai 5 Jam Diperiksa Terkait e-KTP

26 Juni 2018 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhayati Ali Assegaf usai diperiksa KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nurhayati Ali Assegaf usai diperiksa KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menjalani pemeriksaan hampir 5 jam oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Nurhayati menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 15.21 WIB. Namun ia memilih bungkam saat ditanya mengenai materi pemeriksaan dari penyidik. Nurhayati yang didampingi seorang asisten pribadinya tak menjawab pertanyaan awak media dan langsung masuk menuju mobil pribadinya.
Nurhayati diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus e-KTP. Kedua tersangka itu adalah keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dan kolega Setya Novanto, Made Oka Masagung.
Terkait kasus e-KTP, Irvanto sempat mengaku bahwa ia pernah memberikan kepada Nurhayati. Menurut Irvanto dalam persidangan, uang yang ia serahkan kepada Nurhayati adalah sebesar 100 ribu dolar AS.
Atas pernyataan tersebut, Nurhayati menganggap Irvanto sedang berhalusinasi. Ia menduga pernyataan Irvanto hanya untuk menjatuhkan namanya dan Demokrat. Sebab saat proyek e-KTP itu berjalan, ia masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR yang notabene bukan mitra dari Kemendagri untuk mengurusi proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku tak mengenal Setya Novanto secara langsung, yang saat proyek dibahas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. "Saya juga belum dan tidak mengenal Setya Novanto saat itu secara langsung. Hanya dengar-dengar namanya saja, tapi tidak mengenal Setya Novanto. Apalagi ponakannya Irvanto, saya tidak kenal," kata Nurhayati dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (22/5).
Sementara itu dalam kasus ini, keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto dan rekannya, Made Oka, diduga menjadi perantara jatah e-KTP untuk Novanto. Dalam vonis Novanto disebutkan, pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.