Anggota DPR Sukiman Bungkam Usai Diperiksa Kasus DAK Pegunungan Arfak

20 Februari 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Komisi XI, Sukiman, memilih kabur dari kejaran wartawan usai diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Sukiman yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 13.50 WIB langsung meninggalkan gedung KPK. Tak ada sepatah kata ataupun jawaban yang diberikan Sukiman kepada wartawan mengenai pemeriksaannya. Sukiman memilih diam dan langsung naik taksi.
Dalam kasus ini, Sukiman telah berstatus tersangka bersama dengan Natan. KPK menduga politikus PAN itu menerima suap dari Natan terkait dengan pengurusan DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari suap senilai Rp 4,41 miliar, ada uang senilai Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 yang diberikan Natan kepada Sukiman. Sementara penerima sisanya masih ditelusuri KPK.
Anggota DPR RI, Sukiman. Foto: Dok. WikiDPR
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT