news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPRD Jambi Divonis 6 Tahun Penjara

2 Juli 2018 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Supriyono tersangka OTT Jambi (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Supriyono tersangka OTT Jambi (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada anggota DPRD Jambi Supriyono. Majelis hakim menilai politikus PAN itu terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjutan," kata ketua majelis hakim Badrun Zaini membacakan vonis Supriyono, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).
Uang suap itu diberikan oleh Zumi Zola selaku Gubernur Jambi; Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Erwan Malik selaku Sekda Provinsi Jambi; dan Saipudin selaku Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Setda Provinsi Jambi.
Pemberian uang itu dilakukan agar Supriyono memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018 atau istilahnya uang ketok palu.
Perbuatan Supriyono dinilai sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut," kata jaksa Iskandar Marwanto menanggapi vonis tersebut.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Supriyono juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Satu hakim anggota menyatakan perbedaan pendapat atas hukuman pidana tambahan itu.
Terkait adanya perbedaan pendapat atas hukuman hak politik Supriyono, jaksa Iskandar menyebut bahwa hal tersebut hanya perbedaan persepsi dari hakim yang bersangkutan.
Penuntut umum meyakini bahwa Supriyono layak dicabut hak politiknya. "Karena dalam proses pembuktian sangat jelas peranan terdakwa sebagai anggota DPRD menyalahgunakan kewenangan, sehingga kami anggap perlu dicabut hak politiknya," ujar Iskandar.