Anggota DPRD Kalteng Dapat Rp 1 Juta Usai Kunjungan ke Kantor Sinarmas

16 Januari 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang sidang terkait kasus limbah di Kalimantan Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang sidang terkait kasus limbah di Kalimantan Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah mendapat uang masing-masing Rp 1 juta usai melakukan kunjungan ke kantor PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di Gedung Sinar Mas Land, Jakarta Pusat pada 27 September 2018. Uang itu disebut merupakan uang makan untuk para anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan yang ikut dalam kunjungan tersebut. Menurut dia, kunjungan itu terkait klarifikasi yang dilakukan DPRD Kalteng atas dugaan pencemaran limbah di Danau Sembaluh yang dilakukan oleh PT BAP. Setidaknya ada 20 orang yang ikut dalam rombongan itu, termasuk perwakilan pihak Pemprov Kalteng.
"Saya katakan, di muka pintu itu setelah pertemuan dengan PT BAP, kami dibagi amplop, saya buka nominalnya satu juta lebih," ujar Punding saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1).
Ia mengatakan saat kunjungan itu dia diterima perwakilan PT BAP, Teguh Dudy Syamsuri. Namun menurut dia, orang yang memberikan uang itu merupakan seorang perempuan dari PT BAP.
ADVERTISEMENT
Punding mengaku awalnya menolak pemberian uang itu, akan tetapi disebutkan oleh pemberi uang itu bahwa uang tersebut tidak bermasalah dan hanya untuk uang makan. "Itu disebutnya uang makan, katanya ini tidak bermasalah," ujar Punding.
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Ia pun sempat menghubungi Ketua Komisi B Borak Milton terkait pemberian uang itu. Borak memerintahkan agar uang itu dikembalikan, tapi Punding menyebut uang itu sulit dikembalikan karena Muhammad Asera selaku Wakil Ketua Komisi B sekaligus ketua tim kunjungan itu telah menerima uang itu terlebih dahulu dan meninggalkan Kantor PT BAP.
"Semuanya dibagi di belakang pintu. Jadi begitu saya terima, wakil ketua dulu terima, langsung pergi. Ada 20 orang yang akan melakukan kunjungan," ujar Punding.
ADVERTISEMENT
Anggoro dan Putri Noor yang juga anggota Komisi B DPRD Kalteng dan ikut kunjungan itu mengakui telah menerima uang Rp 1 juta tersebut. Keduanya mengaku tidak mengembalikan uang tersebut kepada PT BAP.
Borak sendiri mengaku mengetahui adannya pemberian uang itu dari Punding. Saat itu dia mengaku tak ikut kunjungan karena sedang di Singapura.
Borak menyebut semua anggota DPRD yang melakukan telah mendapatkan uang kunjungan kerja. "Ada perjalanan untuk setiap kunjungan kerja, termasuk untuk kunjungan ke Jakarta itu," kata Borak.
Dalam surat dakwaan disebutkan di sela-sela kunjungan itu, Dudy menghubungi Feredy selaku CEO Kalimantan Tengah Selatan dan meminta uang untuk biaya perjalanan Anggota Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Atas permintaan tersebut, Feredy menyetujuinya dan kemudian memerintahkan Tiarra Anasyasia untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta dan membagikannya kepada masing-masing anggota Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah yang hadir sebesar Rp 1 juta, sedangkan staff Komisi B DPRD sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, Punding menambahkan, hasil pertemuan itu ditemukan mengenai dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT BAP. Selain itu, kata dia, ditemukan juga berkaitan dengan tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), dan terdapat temuan dari Tim Komisi B bahwa PT BAP tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum pernah ada plasma.
Menurut dia, pihak PT BAP menyatakan tidak ada pencemaran limbah. Namun berdasarkan temuan itu, Punding menyatakan telah meminta pihak Pemprov Kalteng untuk menindaklanjutinya.
ADVERTISEMENT
"Hasil yang kami temukan bahwa perusahan itu belum belum punya pelespaan kawasan, hak guna usaha, belum punya plasma. Kita bukan ahlinya, sehingga kita serahkan ke pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Pada kasus ini, Willy Agung Adipradhana didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah senilai Rp 240 juta. Willy memberikan suap itu bersama dengan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama dan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja.
Pemberian suap itu terkait dengan fungsi pengawasan DPRD Kalteng agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP itu direncanakan membahas dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng, yang dilakukan PT BAP. T
ADVERTISEMENT
Terlebih PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar Mas itu tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU), Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma di kawasan itu.
Golden Agri Resources Ltd merupakan salah satu perusahaan yang berada dibawah naungan Sinar Mas Grup yang bergerak dibidang usaha Kelapa Sawit dan dalam melaksanakan operasional perusahaannya di Indonesia dilakukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) dan PT BAP yang membawahi Operasional Wilayah 2.