Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Siap Disidang

8 Juni 2018 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari di KPK. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari di KPK. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
KPK resmi melimpahkan berkas anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari, ke proses penuntutan. Keputusan tersebut diambil usai berkas perkara Dian dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Kamis (7/6) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka DL dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016, ke penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Atas pelimpahan tersebut, Febri menambahkan, Dian nantinya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan wanita Semarang. Sementara persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
"Mulai Kamis, penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke lapas wanita Semarang untuk kebutuhan persidangan, rencana sidang akan digelar di Semarang," imbuh Febri.
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Hingga proses pemberkasan selesai, Febri menyebut, penyidik telah memeriksa 49 saksi. Dian pun telah diperiksa sebagai tersangka dari kurun waktu Februari hingga Mei 2018.
ADVERTISEMENT
"Total saksi telah diperiksa sebanyak 49 orang. DL (Dian Lestari) sendiri telah 8 kali diperiksa pada kurun Februari-Mei 2018," kata Febri.
Penetapan Dian sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di daerah Kebumen beberapa waktu lalu. Dian merupakan tersangka keenam yang ditetapkan oleh pihak KPK dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah PNS Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, serta Ketua Komisi A DPRD Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto sebagai pihak yang diduga menerima suap, serta dua orang swasta sebagai pihak yang diduga memberi suap yakni Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.
Selaku anggota Komisi A Kabupaten Kebumen, Dian diduga secara bersama-sama dengan Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo menerima suap dari Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Penerimaan hadiah tersebut terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Oktober 2016 di kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tim KPK saat itu mengamankan Yudhy di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan menangkap Sigit di kantor Dinas Pariwisata.
Dari tangan Yudhy, tim KPK mengamankan uang Rp 70 juta yang diduga dari Hartoyo dan Basikun. Uang itu diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten kebumen dalam APBD-P tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT