Anggota DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Rp 1 M dari Bupati Mustafa

2 Juli 2018 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lamteng Rusliyanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lamteng Rusliyanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar. Suap itu diberikan oleh Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).
Rusliyanto didakwa menerima uang itu bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga. Uang diberikan kepada politikus PDIP itu melalui Supranowo dan Muh Andi Perangin Angin.
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Uang itu diberikan oleh Mustafa dan Taufik agar Rusliyanto dan Natalis memperlancar rencana Pemkab Lampung Tengah meminjam dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Selain itu, juga agar pihak DPRD menyetujui pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Perkara ini berawal ketika Pemkab Lampung Tengah ingin meminjam dana Rp 300 miliar kepada PT SMI. Salah satu syarat peminjaman itu adanya persetujuan dari pihak DPRD. Kemudian Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk meminta bantuan kepada Natalis agar menandatangani surat permohonan pemotongan DAU itu. Taufik menyetujuinya dengan syarat Mustafa memberikan uang Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 12 Februari 2018, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Madani, Kartubi dan Taufik melakukan verifikasi peryaratan MoU pinjaman kepada PT SMI, namun belum ada persetujuan dari DPRD.
Kemudian, Madani memerintahkan Yanissa alias Ria Sitorus menemui Natalis untuk meminta tanda tangan surat pernyataan. Namun, Natalis menolak menandatangani sebelum uang Rp 2,5 miliar disediakan.
Taufik lantas mengubungi Rusliyanto, sesama kader PDIP di DPRD, untuk membantu membujuk pimpinan Natalis agar menandatangani surat pernyataan itu. Rusliyanto kemudian menyanggupinya.
Lamteng Rusliyanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lamteng Rusliyanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Pada 13 Februari 2018, Rusliyanto bertemu dengan Natalis dan membahas soal permintaan Taufik itu. "Kamu tahu enggak ji.. setoran proyek saya belum diambil Taufik. Ya udah temuin dia aja, pokoknya janji-janji mereka harus ditepatin, kalau sudah oke, kamu suruh siapa saja tanda tangan enggak apa-apa," kata jaksa menirukan ucapan Natalis kepada Rusliyanto dalam pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
Atas permintaan itu, Mustafa memerintahkan Taufik untuk menyiapkan uang. Pada akhirnya, terkumpul Rp 1 miliar uang dari rekanan Pemkab Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Natalis.
Taufik memerintahkan Aan Riyanti dan Supranowo untuk menyerahkan uang kepada Rusliyanto. Namun lantaran Supranowo tidak kenal dengan Rusliyanto, uang untuk Natalis diberikan melalui adik Ipar Rusliyanto bernama Muh Andi Perangin-angin. Andi lantas memberitahu Rusliyanto soal penerimaan uang tersebut.
Pemeriksaan J Natalis Sinaga di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan J Natalis Sinaga di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Natalis yang mengetahui uang sudah diberikan kemudian menyuruh Julion Efendi selaku Kepala Sekretariat DPC PDIP Kab Lampung Tengah menandatangi surat pernyataan itu dengan cara meniru tanda tangannya.
Setelah ditandatangani Julion yang meniru Natalis, surat kemudian diserahkan kepada Syamsyi Roli selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah. Pada hari itu juga, KPK menangkap Rusliyanto dan Natalis dan mengamankan uang Rp 1 miliar. Namun setelah dihitung, uang tersebut hanya berjumlah Rp 996.150.000.000.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, Rusliyanto didakwa melanggar pasal 12 hurup a atau pasal 11 UU RI tahun 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.