Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Rp 200 Juta ke KPK

18 September 2018 22:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali menerima pengembalian uang yang diduga merupakan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pengembalian uang itu berasal dari anggota DPRD Sumatera Utara yang sudah berstatus sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kemarin juga sudah disita kembali uang pengembalian sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka anggota DPRD Sumatera Utara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (18/9).
Febri menambahkan, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Ia menyebut sejumlah hal terkait penerimaan yang dilakukan anggota DPRD, masih terus didalami oleh tim penyidik kepada tiap tersangka.
"Penyidik terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka," ujarnya.
Pada kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut Periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar. Sebelumnya, pada 22 Mei 2018 lalu, ada 3 anggota DPRD Sumut sudah mengembalikan uang suap sebesar Rp 350 juta.
Sementara penyidikan ke-38 tersangka anggota DPRD itu merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot. Mereka semua diduga menerima suap dari Gatot dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Dari semua tersangka itu, tersisa 17 nama yang belum ditahan KPK dari total 38 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.