Anggota DPRD Sumut M Faisal Didakwa Terima Suap Rp 670 Juta dari Gatot

13 Februari 2019 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Sumatera Utara nonaktif dari Fraksi Golkar Muhammad Faisal didakwa menerima suap sebesar Rp 670 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Hal tersebut diutarakan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Faisal di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa Lie Putra Setiawan, Rabu (13/1).
Menurut jaksa, pemberian suap dilakukan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013.
Serta, suap diterima untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015, dan pengesahaan LPJP APBD Sumut Tahun 2015 dan Hak Interplasi Tahun 2015.
"Padahal diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sehingga dipandang perbuatan yang berlanjut," kata jaksa.
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Menurut jaksa, perkara ini berawal saat Pemprov Sumut akan mengesahkan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Saat itu, anggota DPRD Provinsi Sumut bernama Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit, menemui Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekwan Pemprov Sumut, dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumut. Merespons hal tersebut, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebutnya dengan 'uang ketok'.
Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota, termasuk lima anggota DPRD tersebut. Menurut jaksa, permintaan 'uang ketok' itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumut tahun 2015 melalui perantara.
"Para terdakwa telah menerima uang secara bertahap," ujar jaksa.
Faisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT