Kumparan Logo
Ilustrasi anggota TNI AD
Ilustrasi anggota TNI AD

Anggota Kodam Siliwangi Ditahan karena Unggahan Istri soal Wiranto

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Bintara Detasemen Kavaleri Kuda Kodam III Siliwangi, Serda J (sebelumnya ditulis Serda Z), mulai menjalani hukuman penahanan 14 hari. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Chandra Wijaya.

“Betul, Penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari terhadap Serda J, Bintara Detasemen Kavaleri Kuda (Denkavkud) di Madenkavkud, Bandung,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Sabtu, (12/10).

Penahanan tersebut merupakan imbas dari Serda J yang tidak bisa membina istrinya dalam bermedia sosial. Istri J yang berinisial L mengunggah tulisan bernada sindiran terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.

“Penjatuhan hukuman disiplin dikarenakan tidak melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya. Sehingga terjadi penyalahgunaan medsos oleh istri yang bersangkutan, Nyonya L,” kata Chandra.

instagram embed

Selain J, 2 orang prajurit TNI lain juga kena hukuman akibat istrinya tidak bijak mengelola sosmed. Pertama adalah Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, yang hari ini juga dijatuhi hukuman penahanan ringan 14 hari. Kasusnya sama, istri Hendi, IPDN, melontarkan kalimat negatif terhadap apa yang dialami Wiranto.

Sementara seorang prajurit lagi, yakni Peltu YNS, personel Satpom AU Lanud Surabaya, juga mengalami kasus serupa. Istrinya, FS melontarkan kalimat bernada fitnah terkait penusukan Wiranto.

kumparan post embed