Anggota Komisi XI DPR Amin Santono Diduga Terima Suap Rp 500 Juta

5 Mei 2018 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi XI DPR Amin Santono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dua proyek di Sumedang, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam kasus ini, Amin diduga menerima suap Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
"Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar. Diduga komitmen fee (total) sekitar Rp 1,7 miliar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).
Dua proyek tersebut yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan di Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Uang suap untuk Amin, kata Saut, diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan seorang kontraktor. Namun, uang tersebut tak hanya berasal dari kantong Ahmad. KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh Ahmad dari sejumlah kontraktor di Sumedang.
Uang suap itu kemudian diberikan secara bertahap. Saut mengatakan pada tahap pertama, Ahmad memberikan Rp 400 juta kepada Amin pada 4 Mei sesaat sebelum OTT KPK.
ADVERTISEMENT
"Lalu, Rp 100 juta diberikan melalui transfer kepada EKK (Eka Kamaluddin, seorang perantara)," ungkapnya.