Anggota Komisi XI DPR Di-OTT KPK, Ini Tugas dan Kewenangannya

5 Mei 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPR RI. (Foto: Fajar Supriyatna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR RI. (Foto: Fajar Supriyatna/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap anggota Komisi XI DPR Amin Santono dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (4/5). OTT itu diduga terkait kasus dugaan suap pengusulan anggaran di daerah.
ADVERTISEMENT
Diduga, anggota DPR itu menerima suap ratusan juta rupiah dari rekanan pihak swasta di daerah. Hal itu diduga sebagai upaya memasukkan usulan anggaran daerah agar masuk dalam APBN-P tahun 2018.
Lantas, seperti apakah tugas, kewenangan, serta lingkup Komisi XI DPR itu?
Ruang lingkup Komisi XI DPR meliputi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, hingga lembaga keuangan bukan bank. Terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XI DPR, yakni:
- Kementerian Keuangan
- Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
- Bank Indonesia
- Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pusat Statistik
- Setjen BPK RI
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ADVERTISEMENT
- Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Mengutip dari Undang-Undang Tahun 17 Tahun 2014, seorang anggota DPR mempunyai tugas dan kewenangan terkait jabatannya. Termasuk dalam fungsi soal anggaran yang ada kaitan dengan APBN. Di antaranya adalah:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Anggota DPR juga bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Serta, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengaku prihatin dengan adanya OTT KPK lagi terhadap anggota dewan. Bamsoet menyebut bahwa memperjuangkan anggaran untuk daerah pemilihan memang anggota dewan yang sesuai dengan dengan fungsi dalam bidang anggaran. Namun ia menegaskan bahwa anggota dewan itu tidak boleh menerima sesuatu dalam menjalankan tugasnya itu.
ADVERTISEMENT
"Dalam pertemuan informal dengan para Ketua Fraksi di DPR, saya selalu mendorong agar setiap ketua fraksi mengingatkan anggotanya tidak melakukan perbuatan tercela," ujar dia.