Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Mangkir dari Panggilan KPK

9 April 2018 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem Donny Imam Priambodo. Hal tersebut dilakukan karena Donny yang sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pada Bakamla, mangkir dari panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sedang ada dinas di luar kota. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang hari jumat (14/4)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4).
Selain memanggil Donny, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Lie Ketty yang berasal dari swasta. Ketty yang memenuhi panggilan penyidik digali keterangannya terkait dengan aliran dana dalam kasus ini.
Ketty yang merupakan pegawai dari money changer diduga mengetahui soal aliran uang kepada Fayakhun Andriadi. Fayakhun adalah anggota Komisi I DPR dari Golkar yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik mendalami terkait aliran dana dari penyedia jasa kepada tersangka yang diduga ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas milik saksi," kata Febri.
Terkait kasus ini, penyidik menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, rekanan proyek pada Bakamla.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang itu diduga agar Fayakhun berupaya memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik sudah menahan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar itu.