Anggota Tim Bentukan Wiranto Bantah Jika Disamakan dengan Orba

12 Mei 2019 12:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
romli atmasasmita di kpk Foto: Iqra Ardini/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
romli atmasasmita di kpk Foto: Iqra Ardini/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kalangan menilai pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menkopolhukam Wiranto yang bertugas mengawasi ucapan tokoh mirip dengan kebijakan zaman Orde Baru. Menanggapi hal itu, anggota tim, Romli Atmasasmita, menyebut timnya berbeda dengan zaman Orde Baru. Timnya selalu mengedepankan aspek hukum terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Dulu Orde Baru kalau ada apa-apa tangkap dulu, tahan dulu, hukum belakangan, bukti belakangan. Kalau sekarang hukum dulu. Hukum justru dikedepankan. Pemerintah sekarang hukum di depan, kaji dulu menurut para ahli, kalau kata para ahli sudah memenuhi unsur, baru polisi gerak, gitu," tegas Romli saat dihubungi, Minggu (13/5).
Ia juga memastikan, timnya tidak akan mengintervensi kebijakan penegak hukum. Sebab, menurutnya, hasil penelitian dan kajian yang dilakukan timnya hanya berupa rekomendasi untuk penegak hukum dan laporan ke Menkopolhukam saja.
"(Efektif enggak) ya tergantung polisi. Mau dipakai atau enggak (hasil rekomendasinya) sama polisi, kita enggak ada urusan. Enggak boleh kita maksa polisi, misalnya kenapa memberi masukan kok enggak dipakai," tuturnya.
Menurut Romli, sudah ada daftar 13 tokoh yang akan mulai dikaji ucapan dan tindakannya oleh tim asistensi pada Senin (13/5) mendatang. Para tokoh tersebut di antaranya, politikus PAN Eggi Sudjana, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, tokoh GNPF Ulama Bachtiar Nasir, tokoh FPI Novel Bamukmin, dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad), Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
ADVERTISEMENT
*Terus yang di Jawa Timur, habib-habib juga banyak kan yang omongannya revolusi-revolusi, ya banyak lah," ujar Romli.
"Daftar tokohnya kita dapat polisi, Kita mah enggak cari, polisi yang kumpulin semua, kita yang kaji," imbuhnya.
Surat Keputusan pembentukan Tim Asistensi Hukum ini ditandatangani oleh Wiranto pada 8 Mei 2019, dengan masa kerja hingga 31 Oktober 2019.