Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Tiga anggota TNI AD dan AU harus pasrah dicopot dan menjalani hukuman 14 hari penahanan karena ulah sang istri. Gara-garanya para istri anggota TNI itu mengomentari kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto dengan nada sindiran.
ADVERTISEMENT
Muncul pro dan kontra terkait hal ini. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, menilai hukuman terhadap para prajurit itu dianggap berlebihan. Menurutnya, perlu adanya pengukuran lebih jauh terkait dampak yang disebabkan dari cuitan-cuitan para istri anggota TNI itu.
"Hemat saya itu berlebihan. Ya betul, cukup (beri) peringatan. Kalau kita periksa apa dampak dari cuitan itu suatu yang harus diukur," jelas Ismail kepada kumparan, Sabtu (12/10) malam.
Menurut Ismail, kasus cuitan dan komentar para istri anggota TNI adalah bagian dari perbedaan pendapat. Cuitan-cuitan itu, kata Ismail, bagian dari tidak adanya damage control di masyarakat atas kasus penyerangan Wiranto.
"Saya kira tidak ada damage control dari peristiwa yang menyerang Pak Wiranto. Hemat saya, perbedaan pandangan dalam menafsir peristiwa itu yang menurut saya itu sah-sah saja dari bagian kebebasan orang (berpendapat)," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ismail menyayangkan kasus penyerangan Wiranto malah berdampak negatif bagi demokrasi karena adanya polemik hukuman bagi anggota TNI atas cuitan sang istri.
"Tidak ada unsur di situ kebencian, permusuhan, karena itu menyayangkan peristiwa Pak Wiranto melahirkan dampak yang berbahaya di demokrasi," ungkapnya.
Meski demikian, Ismail menyebut hukum militer yang diterima para anggota TNI itu memang berbeda dengan hukum pidana bagi ASN, anggota Polri, maupun masyarakat.
Menurut Ismail, hukum pidana lebih melihat pada subjek individu yang melanggar. Sementara, kata Ismail, hukum militer membebankan anggota TNI meski yang melanggar adalah keluarganya.
"Meski ini (hukum militer) sendiri bertentangan dengan hukum pidana karena kan di hukum pidana individual responsibility bahwa istri yang melakukan ya istri yang menanggung hukum, tapi dalam konteks militer yang saya simak bahwa suami justru berkewajiban menjaga perilaku istrinya dan istrinya bagian dari keluarga TNI," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Tiga anggota TNI yang dihukum karena komentar sang istri soal Wiranto adalah Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi; Bintara Detasemen Kavaleri Kuda Kodam III Siliwangi, Serda J; dan anggota Polisi Militer AU Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) YS.