Angkasa Pura II Tertibkan Bangunan Liar di Kali Perancis

20 Desember 2017 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban bangunan liar di jalur evakuasi bandara (Foto: Dok. Angkasa Pura II)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban bangunan liar di jalur evakuasi bandara (Foto: Dok. Angkasa Pura II)
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II bersama dengan aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menertibkan puluhan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang pesisir Kali Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas jalur evakuasi untuk pendaratan darurat pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Penertiban dilakukan setelah melalui prosedur standar, sehingga penertiban berjalan kondusif.
“Sebelumnya pihak Pemkot Tangerang telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. Penertiban ini dilakukan karena area tersebut telah lama difungsikan sebagai jalur evakuasi untuk emergency landing,” kata Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, dikutip dari keterangan tertulisnya kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (20/12).
Penertiban bangunan liar di jalur evakuasi bandara (Foto: Dok. Angkasa Pura II)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban bangunan liar di jalur evakuasi bandara (Foto: Dok. Angkasa Pura II)
Peran Kali Perancis, kata Dewandono, sangat penting. Sebab dalam kondisi darurat, pilot akan memilih mendarat di air ketimbang di darat.
“Kali Perancis memudahkan proses evakuasi oleh petugas bandara dan tim SAR," ujarnya.
Kali Perancis membentang dari kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, hingga ke Kecamatan Benda dan melintasi beberapa area di dalam bandara. Namun, di sekitar kali tersebut yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II difungsikan sebagai kontrakan dan kafe remang-remang.
ADVERTISEMENT
Penertiban bangunan liar di jalur evakuasi bandara (Foto: Dok. Angkasa Pura II)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban bangunan liar di jalur evakuasi bandara (Foto: Dok. Angkasa Pura II)
Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, mengatakan penertiban bangunan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi dan Peredaran Minuman Keras.
Ia pun mengungkapkan memang ada wadah bisnis prostitusi di tempat itu dan telah ditertibkan beberapa kali. Namun, mereka kembali membangunnya lagi.
“Kami menemukan banyak indikasi yg mengarah pada bentuk pelanggaran hukum saat melakukan penertiban bangunan tersebut,” pungkasnya.