Ani Hasibuan Polisikan Situs yang Muat Berita 'Gugurnya Ratusan KPPS'

20 Mei 2019 14:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Ani Hasibuan, Slamet Hasan (kiri) dan Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ani Hasibuan, Slamet Hasan (kiri) dan Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan, Slamet Hasan dan Amin Fahrudin, menyambangi Polda Metro Jaya. Kali ini, kedatangan mereka untuk melaporkan situs tamsh-news.com, yang diduga telah membuat pemberitaan bersifat fitnah terhadap Ani.
ADVERTISEMENT
Slamet mengatakan, pihaknya melaporkan situs berita tamshnews.com karena dianggap telah membuat berita yang tidak kredibel. Pasalnya, berita yang berjudul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS dalam portal tersebut bukanlah pernyataan dari Ani. Sehingga mereka menilai berita yang dimuat adalah bohong.
dr Ani Hasibuan dilaporkan ke polisi karena artikel di tamsh-news.com Foto: Screenshoot tamsh-news.com
Menurut Slamet, kliennya tidak pernah diwawancara oleh situs tersebut. Situs tamsh-news.com juga tidak pernah meminta izin untuk mengutip wawancara Ani bersama tvOne dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.
“Makanya kita laporkan tamsh-news.com dengan dugaan telah melakukan tindak pidana membuat manipulasi informasi, atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap otentik atau benar,” kata Slamet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/3144/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Slamet dan terlapor masih dalam status lidik. Pasal yang diperkarakan yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Surat laporan kuasa hukum Ani Hasibuan terhadap situs tamshnews.com. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Selain ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga melaporkan situs berita online tersebut ke Dewan Pers. Mereka menilai situs itu tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak memberitakan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
“(Yang dilaporkan) konten beritanya. Yang di tulisan ini yang dilaporkan bahwa tulisan ini manipulasi informasi. Selain kalimat ini ternyata di dalam tamsh-news.com memunculkan foto Bu Ani sehingga antara foto dan judul kita anggap bentuk media,” jelas Slamet.
Situs tersebut sebelumnya memuat sebuah artikel berjudul "dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS. Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal." Slamet telah membantah berita tersebut dan mengungkapkan kliennya tak pernah membicarakan soal petugas KPPS yang meninggal karena diracun.
Sementara dalam diskusi di tvOne, Ani yang saat itu menjadi pembicara hanya menyatakan keprihatinannya pada peristiwa kematian petugas KPPS.
Belum diketahui siapa pemilik situs tamsh-news.com. Tidak diketamukan kolom alamat dan penanggung jawab di website tersebut.
ADVERTISEMENT