Anies: 325 Petugas untuk Tutup Alexis, Kayak Mau Perang

22 Maret 2018 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Pintu Air Manggarai. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Pintu Air Manggarai. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penutupan empat unit usaha Alexis ditunda oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penutupan ini seharusnya dilaksanakan pada Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, dirinya sangat tidak setuju dengan jumlah petugas yang dikerahkan dalam penutupan itu. Bukan berarti tidak perlu petugas, melainkan jumlahnya yang dinilai terlalu berlebihan.
"Ada prosedur, tapi 325 orang menutup (Alexis) itu buat apa kira-kira. Jadi kayak kita mau perang atau apa gitu," ujar Anies usai menerima 'Obsession Award' di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (22/3).
Anies menilai, penutupan atau eksekusi bangunan, tempat usaha, atau hal yang melanggar hukum dengan pengerahan petugas dalam jumlah besar itu merupakan cara lama. Anies tidak mau lagi menggunakan cara-cara seperti itu dalam mengeksekusi sebuah tempat usaha.
"Ini cara-cara lama dikerjakan dengan cara-cara enggak benar. Karena itu saya hentikan semua, saya akan tata sampai rapi," ujar Anies.
Hotel Alexis (Foto: Antara/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Alexis (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Begitu mengetahui adanya pengerahan 325 petugas, Anies langsung meminta semua pihak terkait untuk menghentikan proses penutupan Alexis. Anies akan memberi penjelasan lebih lanjut saat proses eksekusi benar-benar matang.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau itu, nanti saya jelaskan semuanya. Saya enggak mau jelaskan sesuatu yang belum akan dieksekusi," ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan menutup empat unit usaha Alexis yang masih beroperasi, yakni karaoke, live music, bar, dan restoran. Penertiban dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Dalam Pergub tersebut, pasal 54 sampai 56 menjelaskan bahwa tempat hiburan yang terindikasi melanggar dan dilaporkan oleh media massa dapat ditindak.