Anies Ajukan Kenaikan Biaya Balik Nama Kendaraan Jadi 12,5 Persen

24 Juni 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Anies Baswedan melakukan konferensi pers usai melaunching pembayaran belanja daerah dan pajak pusat melalui SP2D secara online dan realtime di Balai Kota. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Anies Baswedan melakukan konferensi pers usai melaunching pembayaran belanja daerah dan pajak pusat melalui SP2D secara online dan realtime di Balai Kota. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta mengajukan perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Menyamakan dengan daerah lain, DKI akan menaikkan BBNKB menjadi 12,5 persen dari nilai kendaraan untuk pembelian pertama.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan perubahan tersebut adalah hasil dari kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan Juli 2018 lalu.
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
“Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen, merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018,” ujar Anies pada Sidang Paripurna di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
“Penambahan pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya,” tambah Anies.
Di tempat yang sama, Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin, mengatakan hanya DKI yang belum menaikan BBNKB. Sedangkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sudah memasang tarif 12,5 persen.
ADVERTISEMENT
“Kenaikan 12,5 persen dari tadinya 10 persen, ini kesepakatan Bapennas se-Jawa dan Bali. Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata,” ujar Faisal.
Bila perubahan Perda ini terlaksana, maka DKI Jakarta mendapatkan tambahan pendapatan dari pajak sekitar Rp 600 milliar.
“Mudah-mudahan kalau sudah diketok per Juli, kita bisa dapat Rp 600-an milliar. Mudah-mudahan kalau diketoknya Juni ini, Juli dimulai berlakunya Perda. Kita insyaallah dapat,” tambahnya.