Anies Akan Gratiskan PBB bagi Guru, Pensiunan PNS, dan Mantan Presiden

23 April 2019 15:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunjungan Gubernur DKI Anies Baswedan mengecek TPS di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Gubernur DKI Anies Baswedan mengecek TPS di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta berencana menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk para guru, purnawirawan TNI/Polri dan juga pensiunan PNS. Rencana ini disebutkan langsung oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan rencana ini dilaksanakan pada tahun ini. Saat ini masih saat digodok peraturannya.
“Kalau dulu hanya (rumah dengan NJOP) di bawah Rp 1 miliar (gratis PBB), sekarang semua guru bebas PBB. Semua veteran, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan PNS,” ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) saat berkunjung ke SD-SMP Satu Atap 02 di Pulau Sabira. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
“Para perintis kemerdekaan, pahlawan, penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan (pembebasan) PBB,” tambah Anies.
Pembebasan PBB tidak hanya berlaku untuk para penerima saja, akan tetapi juga kepada beberapa generasi setelahnya. Untuk para pahlawan kemerdekaan dan veteran, PBB gratis sampai 3 generasi. Untuk guru akan gratis 2 generasi.
Namun pembebasan PBB ini hanya akan berlaku untuk rumah pertama, berapa pun nilai NJOP-nya. Untuk rumah kedua dan seterusnya tidak akan dikenakan fasilitas serupa.
ADVERTISEMENT
“Keluarganya pun yang tinggal di rumah pertamanya. Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk pertama yang ditinggali,” ujar Anies.
Anies menyampaikan, masyarakat yang NJOP rumahnya di bawah Rp 1 miliar juga tetap gratis PBB, hanya Pergub tentang itu saja yang direvisi.