Anies Akan Laksanakan Putusan MA Hentikan Pengelolaan Air oleh Swasta

22 Maret 2018 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies meresmikan lima kantor kelurahan Jakbar (Foto: Paulina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies meresmikan lima kantor kelurahan Jakbar (Foto: Paulina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah bertemu dengan Koalisi Tolak Swastanisasi Air, Gubernur DKI akan menyiapkan sebuah tim untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Swastanisasi air. Hal tersebut ia sampaikan usai menerima penghargaan Obsession Award.
ADVERTISEMENT
“Tadi saya sudah terima Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), mereka harapkan agar amanat keputusan MA akan dilaksanakan dan kita akan laksanakan,” kata Anies Baswedan, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/3).
Sementara itu, ia juga akan membentuk tim yang akan melaksanakan hal teknis, bagaimana putusan MA tersebut akan dilaksanakan. Sedangkan MA sendiri telah mengabulkan gugatan dari 12 Warga Negara, untuk menghentikan pengelolaan air oleh pihak Swasta, atau dikenal dengan swastanisasi.
“Nanti ada tim lah yang ngerjain, biar tim tersebut yang mengerjakan putusan MA,” ujar Anies Enteng.
Siang tadi, sekitar pukul 12.30 WIB, barisan massa yang berjumlah 50 orang mendatangi balai kota untuk menyampaikan aspirasinya akan air bersih yang susah didapatkan di beberapa lokasi di Jakarta. Selain itu mereka juga menuntut pengelolaan air dikembalikan ke PDAM dari PT Palyja dan PT Aetra.
ADVERTISEMENT
Pada pukul 13.00 WIB akhirnya mereka diterima oleh Anies di Balaikota. Dalam pertemuan tertutupnya, Arif Maulana perwakilan dari KMMSAJ, mengatakan bahwa Anies masih memiliki komitmen untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
“Kami apresiasi komitmen gubernur di media untuk mengambil alih, tapi kami juga katakan kami enggak mau komitmennya tipu tipu,” pungkas Arif.