Anies Akan Revisi Pergub tentang Rusun Milik

19 Agustus 2019 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat paripurna dengan DPRD DKI Jakarta, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (14/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat paripurna dengan DPRD DKI Jakarta, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (14/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi Pergub 132 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik, pergub yang mengatur tentang apartemen. Rencana ini muncul setelah terbongkarnya praktik pungli di Apartemen Mediterania Palace Residences, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, peraturan yang selama ini berlaku membuat niat masyarakat tinggal di rusun menurun karena adanya ketidakadilan.
"Kita sedang finalkan aturannya. Yang jelas Pergub yang mengatur rumah susun itu dirancang untuk memberikan keadilan karena di rusun selama ini ada ketidakadilan. Para penghuninya bisa diberlakukan semena-mena dan itu membuat kemauan warga untuk tinggal di rusun jadi menurun," ujar Anies di Kantor DPRD, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Padahal, kata dia, Pemprov DKI tengah mengupayakan untuk memperbanyak rusun. Oleh karena itu, ia akan membuat regulasi yang dapat mengatasi permasalahan yang ada.
"Kita sudah buat Pergub 132 dan di situ jelas mengatur. Lalu, di lapangan muncul problem organisasi. Ada dualisme organisasi. Nah, itu semua sekarang kita inventarisir dan akan kita buat tambahan aturan untuk mengendalikan situasi polarisasi dan friksi dalam organisasi. Tujuannya supaya tidak merugikan warga yang sekarang tinggal," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Termasuk larangan untuk mencabut aliran listrik, mencabut aliran air karena udara, air, dan kalau di rusun listrik itu sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Ini finalisasi dan mudah-mudahan enggak lama lagi akan keluar," lanjutnya
Anies Baswedan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, Ombudsman menduga Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) pengurus lama Apartemen Mediterania Palace Residences, Jakarta Pusat, telah melakukan pungutan liar. Sebab, mereka menarik iuran listrik kepada penghuni.
Lalu, mereka memutus aliran listrik dan air penghuni yang malah membayar iuran kepada pengurus baru yakni Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).