Anies Akan Umumkan Kenaikan UMP 2019 DKI, Jumat 26 Oktober

24 Oktober 2018 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan kenaikan Upah Minumun Provinsi (UMP) 2019 DKI Jakarta pada Jumat (26/10). Saat ini, seluruh persiapan kenaikan UMP tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan paling lambat Jumat besok (UMP DKI) sudah akan diumumkan,” ungkap Anies di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, (24/10).
Bila UMP DKI Jakarta benar-benar diumumkan Jumat, penerapan UMP baru bisa dilaksanakan pada Kamis (1/11). Saat ini, Dewan Pengupahan masih melakukan rapat finalisasi kenaikan UMP DKI Jakarta.
“UMP hari ini sedang rapat nanti kita lihat hasilnya, kita lihat hasilnya, baru kita putuskan karena dewan ini bertemu nanti memberikan rekomendasi ke gubernur, kemudian gubernur baru menetapkan,” jelas Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (24/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (24/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Pengumuman tersebut diambil Anies sebelum berangkat ke Argentina untuk mengikuti kegiatan Urban 20 (U-20). Rencananya Anies berangkat ke Argentina Sabtu, (27/10) dan kembali lagi ke Jakarta pada Kamis, (1/11).
“Jadi hari Sabtu saya akan berangkat ke Argentina pertemuan namanya U-20, itu Urban 20 itu negara G-20 kota-kota besarnya melakukan pertemuan di Buenos Aires, Argentina. Jadi ini bagian dari G20 tapi kota-kota besar. Sabtu nanti kembali Kamis,” ujar Anies.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ditetapkan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.Naker/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018. Angka ini didapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Saat ini, UMP 2018 DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035.