Anies: BPN Jakut Akan Banding soal Keputusan Sengketa Lahan Taman BMW

15 Mei 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau untuk membatalkan surat hak pakai tanah 314 dan 315 yang masuk dalam Taman BMW. Lahan ini rencananya dibangun Jakarta International Stadium kandang Persija Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berkomunikasi dengan BPN Jakarta Utara mengenai putusan PTUN ini. BPN Jakarta Utara memilih untuk mengajukan banding.
“BPN nya akan banding. Jadi yang digugat bukan Pemprov, yang digugat adalah BPN di PTUN. Di situ kita (Pemprov DKI) menjadi (tergugat) intervensi. Tapi di dalam Pengadilan Negeri kita menang, yang artinya secara material substansial tanah itu sah milik DKI,” kata Anies di kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, (15/5).
Maket pembangunan Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anies menjelaskan, sebenarnya ada dua perkara di pengadilan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan stadion bagi Persija, yaitu di PTUN dan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menegaskan, Pemprov DKI telah diputuskan menang di PN.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Anies mengungkapkan terus berkomunikasi dengan BPN terkait sengketa dengan PT Buana Permata Hijau.
“Nah, yang kemarin diputuskan adalah di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya itu sah milik kita dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri," jelas Anies.
"Jadi Pengadilan Negeri sudah memutuskan dan BPN juga saya sudah berkomunikasi mulai dari kemarin tadi malam bahwa BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih pada aspek administrasinya bukan aspek substansinya,” terang Anies.
Anies menegaskan permasalahan ini tidak akan mengganggu proses pembangunan Jakarta International Stadium. Untuk itu ia meminta dukungan dari masyarakat khususnya pendukung Persija agar permasalahan ini segera selesai.
“Saya minta pada teman Persija, The Jak, doakan agar gangguan-gangguan seperti ini bisa mengecil kemudian hari karena ini mengganggu,” tutur Anies.
ADVERTISEMENT
Putusan PTUN memerintahkan tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, membatalkan surat keputusan 314 dan 315. Surat tersebut berisi tentang pemberian hak pakai lahan kepada Pemprov DKI Jakarta, yang masing-masing memiliki luas 2,9 hektare dan 6,9 hektare.
“Menyatakan batal surat keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa Sertifikat hak pakai 314, Kelurahan Papanggo, 18 agustus 2017 no Surat Keputusan : 00/369/2017 seluas 2.900 meter persegi hektare dan Sertifikat 315 Kelurahan Papanggo, tanggal 18 agustus 2017 no Surat Keputusan : 00/368/2017 seluas 6.900 meter persegi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Susilowati.
Selain itu, majelis hakim juga menolak semua eksepsi tergugat dan memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk mencabut surat 314 dan 315 tersebut.
ADVERTISEMENT