Anies: BW Cuti Satu Bulan dari TGUPP untuk Jadi Tim Hukum Prabowo

25 Mei 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Bambang Widjojanto (BW) telah mengambil cuti sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Komite Pencegahan Korupsi.
ADVERTISEMENT
BW mengambil cuti karena bergabung dengan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Anies menyebut BW sudah mengajukan cuti selama satu bulan selama dirinya bekerja untuk tim hukum Prabowo-Sandi.
"Yang benar hanya satu, Pak Bambang Widjojanto dan beliau sudah mengajukan cuti selama satu bulan terhitung mulai dari hari Jumat. Jadi Pak Bambang Widjojanto cuti selama satu bulan," ujar Anies Baswedan di Aeon Mall Jakarta Garden City, Jakarta Timur, Sabtu (25/5).
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 ke Panitera MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menurut Anies, BW yang juga mantan pimpinan KPK itu mengajukan cuti didasari pada keputusan pribadi, agar ia bisa lebih fokus dalam usahanya melakukan pembelaan bersama tim hukum BPN.
"Tugas seorang pengacara itu bisa mewakili atau perwakilan dari pihak yang beracara untuk kasus apa saja. Karena memang profesi beliau sebagai pengacara, dan terikat dengan kode etik. Jadi selama beliau menjalankan sesuai dengan kode etik pengacara itu bisa dijalankan dengan leluasa," jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Disinggung mengenai adanya kemungkinan tumpang tindih antara jabatan BW di TGUPP dan tim hukum Prabowo-Sandi, Anies menampiknya.
"Tidak karena memang dia jalani ini sebagai profesi dia sebagai pengacara, dan pengacara memang bisa menerima permintaan seperti ini seperti. Juga dokter, pengacara, itu profesi-profesi yang ada kode etik dan bisa melayani siapa aja sesuai dengan kode etik yang diatur dalam profesinya," tutup Anies.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5). Sementara BW memimpin tim hukum BPN selama proses gugatan sengketa itu. Selain BW, tim hukum BPN terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
ADVERTISEMENT