Anies Cabut Kasasi Terkait Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

19 September 2019 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut permohonan kasasi Pemprov DKI ke Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan pembebasan lahan warga Bidara Cina untuk proyek sodetan Ciliwung. Kasasi itu sebelumnya diajukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok) pada 2016 saat menjabat Gubernur DKI.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, pencabutan kasasi itu dilakukan agar proyek sodetan Ciliwung dapat segera dikerjakan. Sebab, dengan adanya proses hukum, proyek sodetan dari Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur tak kunjung dimulai.
Iya kami cabut putusan. Pokoknya kita mengikuti keputusannya aja. Jadi dengan begitu kita bisa selesaikan,” ujar Anies di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Sebelumnya, warga Bidara Cina bernama Galuh Radiah melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 ke PTUN Jakarta. Warga menggugat karena ada perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan, tetapi tak ada pemberitahuan yang terdampak penggusuran.
PTUN Jakarta pada 25 April memenangkan gugatan warga Bidara Cina tersebut. PTUN memerintahkan Pemprov DKI menghitung ulang lahan yang dibutuhkan dan membayar ganti rugi kepada warga.
Maket proyek pembangunan sodetan Ciliwung BKT Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pemprov DKI selanjutnya berupaya mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI kembali memenangkan warga. Hingga akhirnya, Ahok pada Mei 2016 mengajukan kasasi ke MA.
ADVERTISEMENT
Kabiro Hukum DKI, Yayan Yuhana, mengatakan permohonan pencabutan kasasi sudah dilakukan sekitar awal bulan ini.
Pencabutannya kita sudah ajukan, surat kuasa pak Gubernur pencabutan kasasinya sudah dilaksanakan. Awal bulan ini atau akhir Agustus saya lupa tanggalnya,” ujar Yayan saat dihubungi secara terpisah.
Yayan mengatakan, dengan dicabutnya pengajuan kasasi ini, Pemprov DKI menginginkan pembebasan di area pembangunan sodetan Ciliwung berlanjut. Meski, proses negosiasi pembebasan lahan dimulai lagi dari awal.
“Kita proses, mudah-mudahan bisa membangun proses pembangunan inlet yang dari Ciliwung ke KBT (Kanal Banjir Timur), itu tujuan Pak Gubernur,” ujarnya.