Anies Digugat ke MA soal Pergub Ganjil - Genap Selama Asian Games

13 Agustus 2018 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polri lakukan penindakan dengan tilang pengendara yangg menggunakan TNKB palsu untuk menghindari perluasan kawasan Ganjil Genap di Tl Pancoran Jaksel. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polri lakukan penindakan dengan tilang pengendara yangg menggunakan TNKB palsu untuk menghindari perluasan kawasan Ganjil Genap di Tl Pancoran Jaksel. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebijakan perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta untuk Asian Games digugat. Gugatan ini didaftarkan warga Jakarta bernama Andrian Meizar ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Surat gugatan ini terdaftar dalam dengan Nomor: 085/DJMT.5/HUM/8/2018. Andrian menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Andrian menggugat Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap selama Penyelenggaraan Asian Games.
Warga Gugat Ganjil-Genap Asian Games (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Gugat Ganjil-Genap Asian Games (Foto: Dok. Istimewa)
Saat dikonfirmasi, humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, gugatan masuk pada hari ini.
“Ya benar, ada gugatan itu,” kata Abdullah kepada kumparan, Senin (13/8).
Gugatan tersebut ditangani oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara Ashadi. Hingga kini kumparan masih mencari tahu alasan penggugat mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung.