Anies Disarankan Buka Halaman Gedung Jadi Tempat PKL, Bukan di Trotoar

5 September 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Sudirman-Thamrin saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran, Senin (10/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Sudirman-Thamrin saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran, Senin (10/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar menuai banyak pro dan kontra. Anies juga belum mengungkapkan konsep trotoar boleh untuk berjualan.
ADVERTISEMENT
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menyoroti rencana Anies ini. Pada dasarnya, memfasilitasi PKL berjualan sangat baik. Tapi lebih baik bukan di trotoar.
"Jadi, kita mendorong Anies memfasilitasi PKL di tempat yang tidak melanggar, karena sirkulasi ekonomi mereka memang perlu kita dorong," ujar Alfred pada wartawan, Kamis (5/9).
Kondisi trotoar di sekitar FX Sudirman Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Dia mengatakan, ruang untuk PKL bisa menggunakan lahan atau halaman gedung di sepanjang Sudirman-Thamrin. Pemprov DKI bisa mewajibkan pengelola gedung menggunakan 3-5 persen lahan gedung untuk PKL.
"Koalisi pejalan kaki dulu selalu menyuarakan ruang gedung di Jakarta untuk menyisihkan sebesar 3-5 persen untuk menampung para PKL dan UMKM. Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Anies sendiri bilang ruang di DKI dikuasai oleh para pembesar, dia ngerasa udah sulit buat rakyat kecil," jelas dia.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, mengapresiasi langkah pemprov untuk menggunakan Pelican Crossing. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Dia menilai, Pemprov DKI memiliki kekuatan untuk mengatur IMB untuk bangunan di DKI. Sehingga hal ini bisa saja diterapkan tanpa susah payah. Dengan begitu, tak perlu mengorbankan trotoar yang sejatinya untuk pejalan kaki untuk PKL berjualan.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya tangan besi atas izin itu. Bekuin aja IMB ya kalau enggak mau menyisihkan ruang buat PKL. Enggak boleh diterusin IMB-nya," kata dia.
"Kalau Pak Anies minta kita tidak alergi kepada PKL, kita enggak alergi kok. Tapi penggunaan ruangnya yang jadi masalah," tambah dia.
Suasana trotoar di stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Alfred juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Anies. Anies menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Tapi,
Alfred menilai, rujukan penindakan hukum di trotoar itu pada pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Takutnya kalau dia berpegang sama Permen untuk membolehkan PKL di trotoar, nanti ada yang gugat nih, kuat-kuatan mana antara permen PUPR atau UU LLAJ," ucapnya.
ADVERTISEMENT