Anies Enggan Komentari Laporan Jack Boyd ke Polisi soal Tanah Abang

23 Februari 2018 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Jati Baru, Tanah Abang (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Jati Baru, Tanah Abang (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Organisasi Cyber Indonesia melaporkan kebijakan Pemprov DKI terkait penutupan Jalan Jati Baru Tanah Abang, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/995/B/2018/PMJ/Dit. Reskrimus tertanggal 22 Februari 2018. Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjadi pihak terlapor.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menilai, kebijakan itu telah melanggar Undang-undang nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan. Sehingga, Jack menganggap, aturan tersebut diduga mengganggu fungsi jalan yang tak memiliki landasan hukum.
Anies di Hotel Double Tree. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies di Hotel Double Tree. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Anies yang mengetahui laporan itu, menolak berkomentar saat ditanya langkah apa yang akan diambil. Sambil berlalu berjalan keluar dari Hotel Double Tree, Menteng, Jakarta Pusat, dia hanya melemparkan senyum.
“Tidak ada (komentar),” ujar Anies di lokasi, Jumat, (23/2).
“Cukup-cukup,” sambungnya.
Kebijakan penutupan jalan itu sejatinya diberlakukan setiap hari. Mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas Jalan Jati Baru.
Lantaran, satu ruas jalan digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) untuk mendirikan tenda jualan. Sementara satu ruas lainnya, digunakan untuk pengoperasian Tanah Abang Explorer --Transjakarta yang sengaja disediakan untuk mengangkut penumpang dari stasiun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Ombudsman telah mengeluarkan enam rekomendasi terkait kebijakan tersebut. Salah satunya, adalah pengembalian fungsi Jalan Jati Baru yang ditutup, sebab digunakan oleh PKL. Ditlantas Polda Metro menyarankan agar jalan maupun trotoar kembali dibuka dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya (Foto: Jack Lapian)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya (Foto: Jack Lapian)
Menurut Jack, rekomendasi Ditlantas dan Ombudsman, telah menguatkannya untuk melaporkan kebijakan itu, terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Dengan berjalannya waktu dan hasil pemantauan dilapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jati Baru. Di samping itu baik warga setempat maupun angkutan umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut," ujar Jack dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat.
ADVERTISEMENT