Anies: Ganjil-Genap Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi

1 Januari 2019 12:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan lalu  ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken perpanjangan pemberlakuan ganjil-genap di DKI Jakarta. Aturan ganjil-genap ini tertuang dalam Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Anies menjelaskan, kebijakan ganjil-genap ini dilanjutkan karena komitmen Pemprov DKI untuk mendorong agar warga bisa menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. Jadi, menurut Anies kebijakan ini bukan bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota DKI Jakarta.
“Kebijakan ganjil-genap bukan kebijakan bukan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta. Ini hanya kebijakan antara. Kebijakan tengah, karena kebijakan yang mau kita dorong dan kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum,” kata Anies di Monas usai memantau proses pembersihan sampah perayaan tahun baru, Selasa (1/1).
Menurut Anies, rekayasa lalu lintas ganjil-genap di ruas-ruas jalan Jakarta tidak akan ampuh menyelesaikan kemacetan. Dia mengatakan, kemacetan akan berkurang apabila penggunaan kendaraan pribadi menurun, dan penggunaan kendaraan umum meningkat.
Macet di Jalan Sudirman, Jakarta (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Macet di Jalan Sudirman, Jakarta (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
“Kemacetan (berkurang) hanya bisa dilakukan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan umum meningkat. Nah itu yang akan kita lakukan, jadi ini hanya kebijakan antara,” terang Anies.
ADVERTISEMENT
Penerapan ganjil-genap dari sisi rute dan waktu tidak ada yang berubah. Namun, atas konsekuensi kebijakan tersebut, Anies mengatakan, pemprov DKI akan memasang rambu-rambu permanen di ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap.
“Ini konsekuensinya kita akan memasang rambu-rambu yang sifatnya permanen di ruas-ruas jalan yang di situ (diterapkan) ketentuan ganjil-genap. Mengapa rambu di pasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Nah sekarang kita berikan kepastian rambu-rambu itu,” tutupnya.
Kebijakan ganjil-genap berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Selain itu, pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini setiap tiga bulan sekali.