Anies Minta DPRD DKI 2019-2024 Tingkatkan Kehadiran dan Kaji Kunker

23 Agustus 2019 22:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan dan Bestari Barus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan dan Bestari Barus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi kinerja DPRD DKI periode 2014-2019 yang hanya menyelesaikan enam Peraturan Daerah (Perda) dari 18 Raperda yang diprogramkan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Untuk menunjang kinerja di periode selanjutnya, Anies berharap DPRD periode 2019-2024 dapat meningkatkan kehadiran di kantor DPRD, serta mengurangi kunjungan kerja ke luar daerah.
"Nanti periode yang akan datang untuk mengambil hikmah apa saja penyebab dari keterlambatan dalam proses. Dan saya berharap periode akan datang, kehadiran di Jakarta bisa ditingkatkan. Sehingga kunjungan kerja di daerah perlu dikaji, apakah intensitas tetap seperti kemarin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
Anies meminta anggota DPRD DKI 2019-2024 bisa mempelajari kinerja DPRD sebelumnya. Ia tak ingin nantinya ada pihak-pihak yang saling menyalahkan, karena hasil kinerja DPRD saat ini.
"Nanti anggota dewan baru bisa review, selama lima tahun kemarin pengalokasian waktu seperti apa. Masa sidang seperti apa. Berapa hari di Jakarta, berapa hari kunjungan kerja, berapa waktu untuk ke masyarakat. Dari situ bisa tingkatkan kinerja," tutur Anies.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya kebaruan, harapan ada peningkatan produktivitas. Jadi jangan saling menyalahkan," lanjutnya.
Ia mengaku tak ingin berspekulasi terkait belum maksimalnya kinerja DPRD DKI 2014-2019. Termasuk anggapan DPRD yang menyebut Pemprov DKI tidak memberikan naskah akademik untuk setiap Raperda yang ada.
"Nanti dilihat saja, apa memang benar itu alasannya? Jadi lihatnya fakta, itu kan opini ya, pembentukan opini. Lihat fakta aja berapa hari di Jakarta, berapa hari di luar Jakarta, berapa hari bersidang, berapa hari tidak bersidang. Dari situ langsung ketahuan," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Mendikbud itu memastikan pihaknya selalu menyerahkan naskah akademik sebagai dokumen pendamping, yang diharapkan membantu pembuatan perda baru.
"Anda cek saja dokumen-dokumen. Kalau begitu kan harus ada dokumen-dokumen pendampingnya, dan itu sesuatu yang selalu dikerjakan. Nanti Anda cek saja dokumennya. Jadi kalau menurut saya jangan buru-buru katanya, lalu menjadi faktanya, katanya ya tetap katanya. Kalau faktanya ya dicek dulu kenyataannya, baru itu faktanya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT