Anies: Motor Bisa Lewati Sudirman-Thamrin Meski Ada ERP

6 November 2017 19:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Balai Kota (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Balai Kota (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan berencana menghapus kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin. Hal itu, kata Anies, otomatis juga akan berimbas di ruas jalan yang akan diterapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
ADVERTISEMENT
"Dalam perencanaan ERP juga tidak dimasukkan kendaraan roda dua, jadi tadi saya gariskan harus masukkan kendaraan roda dua," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Sebab menurutnya, teknologi saat ini sudah bisa mendeteksi berbagai jenis moda transportasi. Meski sepeda motor kelak akan bebas melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, ERP masih bisa tetap dilaksanakan.
"Tadi (dalam rapat) disampaikan salah satu kendala adalah enggak bisa pakai kendaraan roda dua karena teknologinya enggak memungkinkan. Oleh karena itu cari, pake teknologi yang terbaru saat dilaksanakan. Jangan teknologi terbaru saat direncanakan. Karena itulah kami minta mereka untuk cari teknologi yang paling tepat," lanjut Anies.
Namun, Anies sendiri tak merinci teknologi apa yang ia maksud. Ia justru melemparnya kepada perancang, untuk mencari teknologi itu.
ADVERTISEMENT
"Itu dikembalikan lagi kepada perancang arahnya, semua harus bisa, itulah tugas perancang. Mereka pada sekolah tinggi kan supaya bisa merancang," ucap Anies.
Di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Universitas Atma Jaya, terlihat kepadatan kendaraan beroda empat yang hendak berbelok memasuki Jalan Gatot Subroto ke arah Cawang. (Foto: Damianus Andreas)
zoom-in-whitePerbesar
Di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Universitas Atma Jaya, terlihat kepadatan kendaraan beroda empat yang hendak berbelok memasuki Jalan Gatot Subroto ke arah Cawang. (Foto: Damianus Andreas)
Anies menyebut, larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.
"Ternyata disampaikan ada Pergub menjadi dasar, maka Pergubnya juga nanti akan diubah. Itu nyambung dengan pembicaraan ERP. Dalam perencanaan ERP juga tidak masukkan kendaraan roda dua," lanjut Anies.
Electronic Road Pricing. (Foto: wikimedia commons)
zoom-in-whitePerbesar
Electronic Road Pricing. (Foto: wikimedia commons)
Anies mengatakan, penghapusan kebijakan soal aturan larangan sepeda motor itu dilakukan agar seluruh ruas jalan di Jakarta bisa diakses warga. Tak hanya itu, alasan lain adalah untuk mempermudah akses pekerja UMKM yang biasa mengantar makanan dan minuman ke kantor-kantor di wilayah Sudirman-Thamrin.
ADVERTISEMENT
"Per hari dari catatan tadi disampaikan ada 470 ribu orang yang datang, eh UMKM yang suplai kebutuhan warga di Jalan Sudirman-Thamrin. 470 ribu UMKM itu adalah kegiatan-kegiatan misalnya pesen makan siang, pesen minum itu ada datanya. Kalau motor enggak bisa masuk, enggak ada yang bisa anter makanan ke situ," jelas Anies.