Anies: Pembebasan PBB Berjalan 2019 Bukan Berarti Tahun Depan Hilang

23 April 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peresmian Stasiun ASEAN MRT, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peresmian Stasiun ASEAN MRT, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan menepis anggapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 akan menghapus aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis untuk gedung di bawah Rp 1 milliar. Anies memastikan Pergub tersebut memang diperbarui setiap tahun.
ADVERTISEMENT
“Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan [tahun] 2019. Dan selalu peraturannya dibuat setiap tahun,” ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
“Jadi setiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 2019 bukan berarti [tahun] 2020 akan enggak ada,” tambahnya.
Anies menjelaskan, dalam Pergub itu, memang ada tenggat waktu yang menyebutkan pembebasan PBB akan berlaku sampai 31 Desember 2019. Namun, dia menegaskan, hal tersebut lantaran akan ada kebijakan yang lebih luas mengenai pembebasan PBB ini.
“Karena kita nanti buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi, 'kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peresmian Stasiun ASEAN MRT, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 milliar. Untuk merevisi aturan tersebut, diterbitkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2015.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan aturan berlaku sampai 31 Desember 2019, yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Aturan ini memicu spekulasi bahwa pada 2020 seluruh masyarakat yang memiliki rumah dan bangunan serta wajib pajak badan dengan NJOP Rp 1 miliar bisa dibebankan PBB.
“Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” tulis Pasal 4A Pergub No 38 Tahun 2019.