Anies: Putusan MA soal Penutupan Jalan untuk Berjualan Kedaluwarsa

4 September 2019 12:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian aplikasi e-Uji Emisi dan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian aplikasi e-Uji Emisi dan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhrinya buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pasal di Peraturan Daerah Jakarta mengenai penutupan jalan sebagai lahan berjualan pedagang kaki lima (PKL). Dia menilai, putusan itu sudah kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
Anies menilai, gugatan itu disampaikan saat Jalan Jati Baru, Tanah Abang, ditutup sementara untuk PKL berdagang. Sekarang, jalan itu sudah kembali dibuka.
"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jati Baru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Anies menjelaskan, Pemprov DKI membangun skybridge atau jembatan multiguna sebagai lokasi jualan tetap bagi para PKL. Setelah diresmikan, para PKL tak lagi berjualan di jalan dan Jalan Jati Baru kembali dibuka.
ADVERTISEMENT
"Keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ucapnya.
Suasana di Skybridge Tanah Abang. Foto: Moh Fajri/kumparan
Mantan Mendikbud itu tak ingin adanya pemahaman yang keliru terkait putusan itu. Ia menegaskan MA hanya mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur jalan bukan melarang berjualan di trotoar.
"Jadi keputusan itu tidak berefek ke Jati Baru karena keputusannya muncul ketika Jati Baru tidak lagi digunakan untuk berdagang," tutupnya.
Sebelumnya, kader PSI menggugat Anies terkait Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang digunakan sebagai landasan penutupan Jalan Jati Baru. Setelah itu, MA memutuskan mencabut pasal itu.
Putusan Mahkamah Agung itu tercantum dengan nomor 42 P/ HUM/ 2018 yang menyatakan Perda nomor 8 tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
ADVERTISEMENT