Anies Resmi Gratiskan PBB untuk Guru hingga Mantan Presiden

25 April 2019 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Harapan warga untuk mendapatkan PBB gratis dari Pemprov DKI Jakarta akhirnya terwujud. Setelah menggratiskan PBB bagi warga pemilik rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, kini para guru hingga mantan presiden turut digratiskan PBB-nya oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu tertuang dalam Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan PNS. Pergub ini ditetapkan pada 24 April 2019 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadirii Pertemuan Akbar Guru SLB se-DKI Jakarta (28/7). Foto: Reki Febrian/kumparan
Lalu, siapa saja yang dapat menerima penggratisan PBB ini? Dari pasal 2, yang berhak menerima penggratisan PBB adalah sebagai berikut:
1. Orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya;
2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan;
3. Penerima gelar Pahlawan Nasional;
4. Penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
ADVERTISEMENT
5. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
6. Purnawirawan; dan/atau
7. Pensiunan (PNS).
Penggratisan PBB pun dapat diterima oleh anak atau cucu bagi mereka yang dapat menerima penggratisan PBB. Untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri dapat berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan sisanya dapat gratis hingga 3 generasi.
“Sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,” tulis di Pasal 3 no 5 huruf a dan b.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat mendapatkan penggratisan ini, ada surat permohonan ke Pemprov DKI Jakarta. Berupa bukti-bukti bila pemohon memenuhi persyaratan dan kriteria yang disebutkan dalam pergub.
Hingga nantinya akan diverifikasi ulang oleh pihak Pemprov DKI Jakarta apakah sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan PBB.
Pemberian penggratisan PBB kepada guru, purnawirawan, pensiunan PNS dan mantan presiden baru saja diungkapkan rencananya oleh Anies beberapa hari yang lalu.