Anies Respons Menteri PUPR soal Trotoar DKI: Kita Ingin Ada Kesetaraan
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, berencana menyurati Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin mengizinkan trotoar untuk PKL. Anies meminta publik bersabar, sebab Pemprov DKI segera mengumumkan rencana penataan lengkap ke publik.
ADVERTISEMENT
“Nanti sesudah kita umumkan penataan lengkapnya. Kalau enggak cuma tek tok gini saja. Kutip-kutip kecil, membingungkan bagi masyarakat,” ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
“Tapi intinya kita ingin di Jakarta ada kesetaraan kesempatan karena trotoar kan beda-beda,” ujar Anies.
Anies mengatakan, ia segera mengumumkan rencana penataan tersebut secara lengkap, tujuannya, agar tidak membingungkan publik. Meski begitu Anies tak merinci kapan ia mengumumkan rencananya tersebut.
Anies tak menampik saat ini, banyak orang yang membicarakan trotoar. Namun, antara yang bertanya dan yang menjawab belum tentu punya pendapat soal trotoar yang sama.
“Ketika seseorang membicarakan trotoar, dalam bayangannya trotoar yang mana? Yang menjawab trotoar yang beda lagi, beda-beda akhirnya cuma jadi percakapan membingungkan. Lebih baik tunggu sesudah ada pengumuman lengkap,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rencana Anies untuk mengizinkan pedagang kaki lima itu menuai respons Menteri PUPR Basuki. Ia menegaskan, PKL tidak boleh berjualan permanen di jalur pejalan kaki. Mereka hanya boleh berjualan menggunakan mobil atau gerobak.
“Yang paling jelas tidak boleh permanen. Ya, di Washington DC pun, mobile dia mau gerobak kalau di sana kan mobil,” ujar Basuki.
Basuki juga menyebut ada syarat lain, yakni jarak bangunan ke lokasi PKL berjualan minimal 1,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki. Jika ingin digunakan untuk lapak berjualan PKL, trotoar harus punya lebar minimal 5 meter.
Syarat selanjutnya, harus ada lembaga pengelola pedagang yang berjualan di trotoar, juga ada pembagian waktu untuk pedagang tertentu yang diperkenankan berjualan di luar waktu aktif gedung di depannya. Pedagang juga bisa menggunakan lahan privat dan pedagang tidak boleh sampai menggunakan sisi jalan.
ADVERTISEMENT