news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies: Sebelumnya Tindak Reklamasi Dicuekin, Kami yang Segel Berhenti

25 Juni 2019 19:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penindakan hukum dengan cara penyegelan bagi lahan pulau reklamasi ternyata bukan pertama kali terjadi. Tapi, baru penyegelan 2018, pengembang benar-benar taat dan tak melanjutkan pembangunan mereka.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan sudah pernah dilakukan 3 kali sebelum dirinya menyegel pada 2018. Tapi, saat itu, pengembang tidak mengindahkan tindakan hukum dari Pemprov DKI Jakarta.
“Ternyata tempat itu (reklamasi) sudah disegel tahun 2015, 2016, 2017. Tapi apa yang dilakuin sama pengembang? Dicuekin,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (25/6).
Suasan proyek pembangunan di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: Deshana/kumparan
Saat mulai bertugas di Pemprov DKI Jakarta, Anies mulai menata semua regulasi yang berkaitan dengan reklamasi. Mulai mengeluarkan program reklamasi dari RPJMD, mencabut izin reklamasi 13 pulau, hingga menyegel bangunan di lahan pulau reklamasi.
Cara itu rupanya cukup ampuh. Saat penyegelan dilakukan Juni 2018, pengembang langsung menghentikan semua kegiatan pembangunan.
“Saya, kami perintahkan segel 2018, ketika disegel 2018 apa yang terjadi? Berhenti sama sekali di tempat itu. Lalu mereka mentaati semua perintah kita,” ujar Anies.
Suasana pembangunan pulau D di pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelah penyegelan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menjatuhkan denda kepada pengembang yang membangun tanpa IMB. Pengembang bersedia membayar denda.
ADVERTISEMENT
“Jadi mulai dari bertugas aturan ditegakkan dan mereka ditertibkan tidak bisa lagi cuek sama Pemprov, karena Pemprov sudah jelas sikapnya. Sejak 2018 lalu mereka mentaati apa yang sudah menjadi ketentuan dan kita buka wilayah itu,” terang Anies.
Anies menganggap kawasan reklamasi sebelumnya tertutup untuk masyarakat. Ia menegaskan di masa pemerintahannya, kawasan reklamasi harus bisa dinikmati oleh publik.
“Tidak boleh jadi wilayah eksklusif, tertutup, seakan-akan ini hanya milik sekelompok orang. Ini hanya terbuka, ini hanya milik Republik Indonesia dan kita bertugas untuk menegakkan aturan,” tutur Anies.