Anies Siapkan Pergub Cegah Kekerasan di Sekolah

11 April 2019 12:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersosialisasi dengan para siswa pada Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di SDN Kedaung Kali Angke, Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersosialisasi dengan para siswa pada Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di SDN Kedaung Kali Angke, Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pencegahan kekerasan termasuk bullying di sekolah. Ia berharap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dapat dikurangi.
ADVERTISEMENT
“Pergub tentang pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun. Sebetulnya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan yang terkait dengan itu. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015,” kata Anies di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Permen itu dikeluarkan Anies saat masih menjabat sebagai Mendikbud di tahun 2015. Anies menjelaskan, dalam Permen itu sudah diatur untuk mengharuskan setiap kota dan sekolah mempunyai gugus atau tim pencegahan kekerasan. Tim tersebut bisa berisi dari berbagai unsur, mulai dari siswa sampai pemerintah.
“Kalau ada gugus tugas itu, gugus tugas tiap sekolah, dalam gugus tugas ada siapa, siswa, orang tua, tokoh masyarakat atau tokoh pendidikan. Ada juga guru, dan unsur pemerintah. Sehingga masalah kekerasan di sekolah itu diselesaikan sebagai masalah pendidikan,” ujar Anies.
Anies Baswedan tinjau hari pertama masuk sekolah di SDN Kampung Melayu 01/02 Jatinegara. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
Anies menuturkan, sebelum Permen itu diterbitkan, ia melihat kebanyakan masalah kekerasan di sekolah hanya didiamkan atau langsung dibawa ke ranah kepolisian. Padahal, ia menilai permasalahan kekerasan di sekolah terjadi karena ada masalah di pendidikannya.
ADVERTISEMENT
“Makanya dibuatlah Peraturan Menteri yang mengharuskan di tiap sekolah ada gugus pencegahan kekerasan, harus ada, sehingga terdeteksi. Kan sebetulnya kalau ngelihat kenyataan kita akan tahu ada kejadian ini dan ketahuan tuh kalau ada gugus,” terang dia.
“Sebelum dia memuncak sebagai kejadian yang bombastis bisa terdeteksi. Tapi kalau enggak ada gugus, peristiwa-peristiwa (kekerasan) itu tidak terdeteksi. Waktu ada korban baru jadi perhatian,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, setiap tim yang ditunjuk untuk mencegah kekerasan nantinya harus aktif bekerja. Sehingga, ke depannya kekerasan di sekolah dapat dihindari.
“Nah sekarang (di Jakarta) kita siapkan aturannya agar bisa diberi anggarannya, agar nanti bisa dibentuk tim-tim di setiap sekolah,” tutup Anies.