Anies Siapkan Pergub Pengelolaan Dana Pembangunan oleh Warga

13 Februari 2019 16:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan. Foto: Wandha Hidayat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan. Foto: Wandha Hidayat/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan masyarakat dalam pembangunan seperti penataan kampung. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk pembangunan.
ADVERTISEMENT
“Ya itu yang nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah, di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada Pergub yang mengatur detailnya dan sekarang sedang dalam proses,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (13/2).
“Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Namun, Anies belum mau mengungkapkan berapa total dana yang dikucurkan untuk masyarakat. Ia hanya menjelaskan konsep pemberian dana tersebut adalah swakelola yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam membangun.
Anies mencontohkan bentuk pembangunan seperti pengaspalan gang yang bisa dikerjakan oleh warga.
“Jadi, pelaksana itu mereka menjalankan kewajiban untuk memenuhi target-target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Cuma kalau dulu yang mengerjakan hanya pemerintah sendiri atau swasta. Kalau sekarang ada unsur organisasi kemasyarakatan,” terang Anies.
ADVERTISEMENT
Meski dana pembangunan dikelola warga, Anies menjelaskan sudah menyiapkan standar pelayanan minimum (SPM) pembangunan sehingga warga tidak hanya sekadar membangun dari dana yang dikucurkan.
“Kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM-nya, semua sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Anies.
Pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk pembangunan di wilayahnya rencananya direalisasikan mulai tahun ini. Pemberian dana tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.