news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies soal Alexis: Saya Tak Mau Eksekusi dengan Show of Force

23 Maret 2018 11:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta batal menutup seluruh unit usaha Hotel Alexis pada Kamis (23/3). Pembatalan ini dilakukan setelah surat instruksi penertiban yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tersebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan penundaan penutupan seluruh unit usaha Alexis itu diambil karena belum ada perintah darinya ke pejabat terkait, sementara surat sudah bocor.
"Memang belum ada perintah dari saya. Belum ada perintah dari saya dan saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara seperti itu," kata Anies di Makodam Jaya Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/3).
Cara-cara yang dimaksud Anies adalah dengan mengerahkan banyak personel Satpol PP, polisi dan TNI untuk menutup Alexis. Dalam surat instruksi penertiban yang beredar, ada 325 personel yang diminta untuk membantu penutupan Alexis, dengan rincian 90 personel dari TNI/Polri dan 235 personel dari Satpol PP DKI Jakarta.
"Kita ini menertibkan, bukan show of force. Kita mau menertibkan. Jadi, saya tidak mau dengan cara-cara seperti itu. Karena itu kenapa saya akan disiplinkan? Itu cara kuno, cara salah, saya akan tertibkan dengan cara yang benar. Saya akan disiplinkan," tegasnya.
Surat instruksi penertiban Alexis. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat instruksi penertiban Alexis. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Diketahui, Alexis dinyatakan terbukti melanggar pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018 tentang prostitusi. Untuk itu dalam waktu dekat, Alexis akan ditutup secara permanen. Rencananya bidang usaha Alexis yang akan ditutup adalah karaoke, live music, bar, dan restoran.
"Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak,” kata Kabid Pengawasan Disparbud DKI Jakarta, Tony Bako, saat dihubungi, Kamis, (22/3).
Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Alexis. Keputusan itu tertuang dalam surat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI yang diterbitkan pada 27 Oktober 2017.
Alexis kemudian diisukan kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu 4Play. Namun perubahan nama itu dibantah oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Edy Junaedi, yang menjelaskan 4Play merupakan bagian dari usaha Alexis di bidang karaoke.
ADVERTISEMENT