news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies soal Dilaporkan ke Bawaslu: Harusnya Bahas yang Substansial

11 Januari 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat di Balai Kota. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat di Balai Kota. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau berkomentar banyak mengenai dilaporkannya ia ke Bawaslu karena salam 2 jari yang dilakukannya saat konferensi nasional Partai Gerindra pada 17 Desember 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan seharusnya proses Pemilu 2019 fokus menentukan arah perjalanan bangsa dan membahas visi misi para capres, bukan malah ramai kasus pelaporan ke Bawaslu.
“Saya mengapresiasi semua respons dari masyarakat dan kita semua berharap pemilu, pilpres, lebih fokus pada hal-hal substansial. Bukan hal-hal yang minor-minor seperti ini. Yang lebih substansial karena ini menentukan arah perjalanan bangsa,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, (11/1).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu. (Foto: Dok. Bawaslu)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu. (Foto: Dok. Bawaslu)
Hal ini juga berlaku pada laporan terhadap dirinya di Bawaslu. Anies menilai, hal-hal seperti itu seharusnya tak jadi perbincangan utama.
“Jadi hal-hal seperti ini sebenarnya tidak perlu menjadi fokus percakapan. Tapi ini sekarang malah jadi fokus percakapan. Harusnya enggak usah,” ujar Anies.
ADVERTISEMENT
Anies mengaku belum mengetahui putusan dari Bawaslu mengenai pelaporan tersebut. Seperti diketahui, rencananya putusan Bawaslu mengenai pelaporan Anies diumumkan hari ini.
“Ya nanti kita liat hasilnya gimana. Dari situ nanti disimpulkan,” tutur Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu. (Foto: Dok. Bawaslu)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu. (Foto: Dok. Bawaslu)
Kasus ini dilimpahkan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Bogor melalui Bawaslu Jawa Barat, pada 20 Desember 2018 lalu, sesuai dengan lokasi dugaan pelanggaran di Sentul, Bogor. Anies diduga melanggar UU Pemilu karena mengacungkap salam 2 jari saat menghadiri forum konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018.
Aksi Anies ini kemudian dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) pada 18 Desember 2018. Sebetulnya, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Anies sudah mengantongi izin dari Kemendagri untuk hadir di acara Gerindra. Namun Anies tidak izin untuk berkampanye, sementara salam 2 jari adalah bagian dari kampanye.
ADVERTISEMENT
"Yang penting Pak Anies sudah menyampaikan izin kepada Mendagri untuk hadir di acara itu," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setelah usai memberikan klarifikasi soal salam 2 jari di Bawaslu. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setelah usai memberikan klarifikasi soal salam 2 jari di Bawaslu. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono menyebut Anies menyalahi aturan karena mengacungkan 2 jari di forum tersebut. Mestinya, jika Anies ingin terlibat kampanye, harus mengajukan cuti sesuai dengan peraturan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018, tidak hanya sekadar izin.
“Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya dengan angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh,” tutur Soni.