Anies soal Gugatan Sistem Ganjil-Genap: Biarkan Proses Hukum Berjalan

16 Agustus 2018 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warga Jakarta bernama Andrian Meizar ke Mahkamah Agung (MA) karena memberlakukan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan tersebut, Anies mengatakan setiap orang berhak untuk menggugat kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Menurut Anies hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Ya enggak apa-apa (digugat). Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya. Kita harus hormati, kita harus hargai dan biarkan proses hukum berjalan,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, (16/8).
Untuk itu Anies menyerahkan proses tersebut ke ranah hukum. Anies menegaskan akan mentaati keputusan MA nantinya terkait ganjil-genap.
“Ini adalah negara hukum, setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum dan nanti kita taati keputusan pengadilan,” ujar Anies.
Sebelumnya Andrian menganggap Pergub Nomor 77 Tahun 2018 tentang lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama Asian Games melanggar HAM dan diskriminatif. Selain itu Andrian menilai kebijakan yang dikeluarkan Anies menimbulkan kekisruhan dan polemik di masyarakat.
ADVERTISEMENT