Anies soal Kasus Hukum Kata ‘Pribumi’ Tak Dilanjutkan: Alhamdulillah

4 Juni 2018 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies di Kampung Akuarium, Penjaringan (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies di Kampung Akuarium, Penjaringan (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Antidiskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait penggunaan kata 'pribumi' dalam pidato pelantikan Gubernur DKI Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Anies sendiri mengaku, meski sebenarnya tidak terlalu peduli dengan keputusan hakim dalam kasus ini, namun ia merasa bersyukur gugatan tersebut ditolak.
"Buat saya, putusan apapun alhamdulillah. Kita hormati keputusan hakim," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, (4/6).
Ia mengaku sebenarnya putusan tersebut tidak memberikan dampak yang berarti. Sebab, ia akan tetap fokus menjalankan kewajibannya sebagai seorang gubernur.
“Saya sudah terima dan sudah dengar beritanya, ya kita hormati putusan saja. Jadi tugas kita jalankan tugas jangka panjang,” kata Anies.
Masalah ini sebenarnya bermula dari penggunaan kata 'pribumi' dalam pidato Anies usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta, Oktober 2017 lalu. Dalam pidato tersebut, ia menggunakan kata 'pribumi' untuk merujuk era kolonialisme yang dikaitkan dengan konteks saat ini.
Sidang putusan gugatan taktis terhadap Anies. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan gugatan taktis terhadap Anies. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Atas perkara ini, pihak Hakim neilai Anies tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kata 'pribumi'.
ADVERTISEMENT
"Ada ketidakhubungan antara penggugat dan tergugat dalam ruang lingkup perdata, yaitu hubungan pridadi tergugat dan penggugat dalam kaitan hubungan hukum perdata. Menimbang, bahwa dalam ruang lingkup hukum perdata, ada yang disebut sebagai citizen law suit, atau gugatan sumber daya masyarakat untuk memulihkan keadaan. Tapi gugatan penggugat tidak memenuhi kriteria tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meliala, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6).
"Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.
"Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka eksepsi tergugat dikabulkan"
"Maka penggugat dinyatakan pihak yang dikalahkan" tutur hakim.