Anies soal Korupsi di Dinas Pendidikan: Penegakan Hukum Harus Jalan

11 Juli 2018 16:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan korupsi 119 bangunan sekolah di DKI Jakarta yang direhabilitasi pada tahun 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan setiap pelanggaran harus ditegakkan. Sehingga Anies mempersilahkan pihak-pihak terkait untuk menyelidiki dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bukan dipersilakan. Kalau penegakan hukum itu bukan dipersilakan. Penegakan hukum harus jalan,” kata Anies di RSI Jakarta Cempaka Putih, Rabu, (11/7).
Anies juga meminta agar pihaknya yang akan diperiksa bisa bekerja sama dengan baik agar kasus tersebut jelas. “Harus (kooperatif),” ujar Anies singkat.
Kasus ini berawal dari laporan tipe A Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan terkait temuan di lapangan mengenai dugaan korupsi rehabilitasi sejumlah bangunan sekolah di DKI.
Proyek rehabilitasi tersebut menggunakan APBD 2017 dan mengeluarkan biaya sebesar Rp 191 miliar. Proyek yang diprediksi rampung akhir 2017 lalu itu, sempat terkendala dalam proses lelangnya. Hingga kini, belum diketahui bagaimana kejelasan pembangunan tersebut.
Polisi rencananya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti pemanggilan Kadisdik.
ADVERTISEMENT