Anies soal Narkoba di Old City: Bisa Ditutup Tanpa Surat Peringatan

21 Oktober 2018 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kembali ditemukannya pengguna narkoba di diskotek Old City ditanggapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengaku tidak segan menutup tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat itu jika terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Anies juga mengingatkan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat aturan yang jelas untuk penggelolaan tempat hiburan malam. Untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, disebut Anies, bisa membuat tempat hiburan ditutup tanpa peringatan.
“Pokoknya aturannya ada bila terjadi pelanggaran apalagi terkait narkoba, perdagangan manusia, prostitusi maka akan bisa langsung ditutup tanpa ada surat peringatan,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu, (21/10).
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
Pada Minggu (21/10) dini hari, Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Old City, Jakarta Barat. Hasilnya ada 34 pengunjung yang positfi mengonsumsi narkoba. Ditemukan pula beberapa butir ekstasi.
Old City bukan kali ini saja terindikasi ada pelanggaran narkoba. Pada April 2018, seorang pengunjung bernama Frengky Bata ditangkap lantaran berbuat onar usai mengonsumsi sabu. Meski begitu Old City belum juga ditutup padahal Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur usaha pariwisata sudah ditetapkan Anies pada Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Mengenai tetap beroperasinya Old City meski sudah ada temuan pengunjung yang menggunakan narkoba pada April 2018, diakui Anies seharusnya tempat itu sudah tidak boleh beroperasi lagi.
“Coba nanti saya periksa, enggak boleh itu. Harusnya sekali (melanggar) tutup,” ujar Anies.