Anies soal Penertiban Reklame: Kalau Melanggar, Saya Tebang

20 Desember 2018 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memotong papan reklame yang rusak.  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memotong papan reklame yang rusak. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sedang menertibkan papan reklame yang dianggap melanggar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan proses tersebut sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
Anies memastikan reklame yang terbukti melanggar seperti tidak membayar pajak akan langsung ditindak.
“Lagi di-review juga kok, pokoknya jangan khawatir, (reklame yang) melanggar, saya tebang,” kata Anies saat mengunjungi kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (20/12).
Anies tidak khawatir dengan tindakan yang dilakukannya akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jakarta. Sebab, kata Anies, masih ada tempat lain yang bisa dimanfaatkan untuk pemasukan PAD.
“Akan meningkat dengan adanya penertiban ini. Kenapa? Karena kemudian kita akan menjangkau lebih banyak lagi,” ujar Anies.
Anies menegaskan dalam proses penertiban ini Pemprov DKI terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
“Pak Faisal (Kepala BPRD) sudah saya perintahkan untuk berkomunikasi,” tutur Anies.
ADVERTISEMENT
KPK menyelenggarakan konferensi pers laporan akhir tahun terkait kinerja KPK sepanjang 2018. Salah satu hal yang disoroti KPK adalah masalah pajak dan perizinan papan reklame di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut laporan KPK, hanya ada 5 papan reklame yang berizin dan berpajak dari 295 papan reklame di seluruh Jakarta. Fakta ini didasarkan KPK atas kepatuhan pelaku usaha iklan dan reklame dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
”Di tahun 2018, berangkat dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan dari 295 tiang (papan reklame) tumbuh (berdiri -red), hanya 5 di antaranya yang memiliki izin," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT