Anies soal Pergub Ganjil-Genap Digugat ke MA: Tidak Ada Masalah

14 Agustus 2018 11:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Anies di Monas, Jakarta. (Foto:  Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Anies di Monas, Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh warga Jakarta bernama Andrian Meizar ke Mahkamah Agung (MA) karena memberlakukan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut Anies mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya. Menurut Anies setiap warga negara berhak untuk memproses kebijakan pemerintah ke ranah hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum termasuk ketika ada kebijakan-kebijakan itu bisa digugat, bisa disetujui, tidak ada masalah,” kata Anies di kawasan Monas, Jakarta, Selasa, (14/8). Untuk itu Anies menyerahkan keputusan gugatan tersebut ke MA.
Polri lakukan penindakan dengan tilang pengendara yangg menggunakan TNKB palsu untuk menghindari perluasan kawasan Ganjil Genap di Tl Pancoran Jaksel. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polri lakukan penindakan dengan tilang pengendara yangg menggunakan TNKB palsu untuk menghindari perluasan kawasan Ganjil Genap di Tl Pancoran Jaksel. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
“Biarkan proses hukum jalan, kita taati,” ujar Anies.
Andrian menggugat Pergub Nomor 77 Tahun 2018 tentang lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama Asian Games. Ia menganggap aturan ganjil-genap itu melanggar HAM dan diskriminatif. Selain itu Andrian menilai kebijakan yang dikeluarkan Anies menimbulkan kekisruhan dan polemik di masyarakat.