news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies soal Tarif Parkir Hingga Rp 50 Ribu: Kajiannya Belum Selesai

7 Desember 2018 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Bidakara dalam rangka acara Hakordia. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Bidakara dalam rangka acara Hakordia. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengkaji kenaikan tarif parkir mencapai Rp 50 ribu per jam. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan belum ada keputusan final terkait besaran kenaikan tarif parkir di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Belum selesai semua (kajiannya). Menurut saya spekulatif angka yang dimunculkan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
Anies mengatakan akan memberikan sanksi kepada siapapun yang memberikan informasi soal kenaikan tarif atau kebijakan apapun yang masih belum pasti itu. Anies menilai, kenaikan tarif parkir hingga Rp 50 ribu itu bisa menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Apalagi pasti ada pihak yang tidak setuju dengan besaran itu.
"Makanya nanti saya akan teguran yang pada bagi-bagi informasi belum belum matang. Kenapa? karena menimbulkan kegelisahan," imbuhnya.
"Memang menimbulkan percakapan, ada yang pro dan ada yang kontra. Tapi kita ingin ini dimatangkan dulu studinya, ada ability to pay, ada willingness to pay, kemudian ada penyiapan infrastrukturnya, konsekuensinya seperti apa. Baru nanti kita bicara satuannya," ujarnya.
Lahan parkir kendaraan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Akbar Ramadhan)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan parkir kendaraan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Akbar Ramadhan)
"Dan satuannya macam-macam. Ada yang jam, ada yang hari, ada yang langganan, ada macam-macam variasinya. Belum selesai semua," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan wacana kenaikan tarif berdasarkan zonasi, Anies kembali menegaskan bahwa hal itu juga masih dalam kajian lebih lanjut. Yang pasti, lewat rencana kenaikan tarif parkir ini, Pemprov DKI ingin mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi.
"Arahnya adalah kita ingin lebih banyak warga menggunakan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi. Karena itu kendaraan umumnya ditambah jumlahnya, ditingkatkan kenyamanannya, ditingkatkan jangkauannya," pungkasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengungkapkan, kenaikan tarif parkir kemungkinan bisa mencapai Rp 50 ribu per jam. Meski demikian, menaikkan tarif parkir akan dibarengi dengan adanya transportasi publik yang murah dan terjangkau juga harus tersedia.