news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies soal TGUPP: Jangan Khawatir, Tak Ada yang Bisa Disembunyikan

12 Maret 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta , Selasa (5/3). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta , Selasa (5/3). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak terlalu meributkan soal kebijakannya mengenai perubahan Pergub terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Ia menegaskan Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tersebut hanya membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi anggota TGUPP.
ADVERTISEMENT
“Ini terutama untuk PNS. Jakarta itu terang benderang, tidak ada yang bisa disembunyiin, jangan khawatir. Tidak ada yang bisa sembunyi-sembunyi,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/3).
Anies menegaskan segala ketentuan yang mengatur TGUPP tidak banyak yang diubah termasuk mengenai jumlah. Ia merasa mengenai TGUPP sengaja diramaikan di publik.
“Tetap seperti kemarin, tidak ada yang berubah. Ini selalu diramaiin saja, kalau TGUPP itu. Sensitif ramai gitu, digoreng-goreng gitu ya. Sederhana sekali kok,” terang Anies.
Sebelumnya, Anies telah mengubah isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 Tahun 2017 tengang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) melalui Pergub Nomor 196 Tahun 2017. Pergub Nomor 196 isinya kembali diubah oleh Anies menjadi Pergub Nomor 16 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Anggota TGUPP yang dibentuk kini juga bisa mendapat tambahan uang transportasi sesuai yang tertulis dalam Pasal 26.
"Dalam rangka pelaksanaan tugas TGUPP dapat diberikan tunjangan atau pengganti uang transpor dan wewenangnya, TGUPP berpedoman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 26.