Anies soal Usulan Wagub Lebih dari Satu: Diatur UU, Jangan Selera DPRD

16 September 2019 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjenguk Presiden ke-3 RI BJ Habibie di RSPAD, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjenguk Presiden ke-3 RI BJ Habibie di RSPAD, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah setahun lebih Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak didampingi Wakil Gubernur. Kekosongan posisi Wagub ini sudah dibahas oleh DPRD DKI. Kemudian, beberapa waktu lalu DPRD DKI mengusulkan agar Wagub DKI diisi lebih dari satu orang.
ADVERTISEMENT
Anies kemudian merespons usul DPRD tersebut. Anies mengatakan, ketentuan jumlah Wagub telah diatur di dalam undang-undang. Sehingga, tak sembarang pihak kemudian dapat menentukan sesuai seleranya untuk jumlah wagub.
"Kalau itu undang-undang. Jadi segala yang mengatur tentang pemerintahan daerah itu diaturnya bukan selera Gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan peraturan perundang-undangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).
Maka, menurutnya, jika DPRD menginginkan ada lebih dari satu orang yang duduk sebagai wagub, seharusnya mengusulkan ke pemerintah pusat. Sebab, di DKI tak ada yang memiliki wewenang untuk merestuinya.
"Jadi kalau ada aspirasi, sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di undang-undang. Jadi saya bekerja berdasarkan undang-undang, karena itu saya tidak berwarna pro dan kontra itu adalah arahnya dari undang-undang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang menetapkan Gubernur DKI hanya didampingi oleh satu Wagub yakni UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Di dalam pasal 10 dinyatakan bahwa Jakarta di pimpin oleh satu Gubernur dan satu wakil gubernur.
Sebelumnya, beberapa anggota DPRD DKI beserta Ketua non-definitif, Pantas Nainggolan mengusulkan ada lebih dari satu wagub untuk mendampingi Anies.